Alat pemadam api ringan (APAR)
portabel dapat menjadi vital dalam mencegah kebakaran kecil yang dapat berubah
menjadi insiden besar. Akan tetapi alat pemadam tersebut tidak dapat
memberikan perlindungan dengan baik apabila tidak dirawat dengan baik dan
benar. OSHA telah menetapkan aturan berikut tentang alat pemadam kebakaran
diarea kerja:
- Pekerja atau occupant bertanggung jawab untuk memelihara dan menguji semua alat pemadam api ringan (APAR) di area mereka melakukan aktivitas /kerja.
- Alat pemadam api ringan harus diperiksa secara visual sekurang-kurangnya sebulan sekali.
- Pemeriksaan dan pemeliharaan berkala secara menyeluruh harus dilakukan pada seluruh alat pemadam api ringan (APAR) sekurang kurangnya satu kali dalam setahun, dan system pencatatan (record) harus disimpan dengan baik
- Untuk alat pemadam api ringan yang menggunakan dry powder dan membutuhkan pengetesan hydrostatic setelah 12 tahun , harus dilakukan pengosongan untuk pemeliharaan penuh setiap enam tahun. Adapun untuk APAR yang penggunaannya hanya 1 kali pemakaian ( nonrefillable) tidak memerlukan pemeliharaan seperti diatas..
- Pengujian hidrostatik harus dilakukan oleh badan ataupun pihak yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengetesan tersebut dengan peralatan dan fasilitas pengujian yang sesuai.
- Jika suatu APAR sudah mencapai ambang batas pemakaian (kadaluarsa) dan harus di gantikan dengan yang baru, maka APAR penggantinya harus memiliki jenis dan kapasitas yang sama.
Comments
Post a Comment